Rabu, 08 Februari 2012

Tentang Widyaiswara

Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) pemerintah.

Pencalonan dan pengangkatan widyaiswara

Widyaiswara dicalonkan secara internal dan diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan penempatan dalam lingkungan instansi dari pejabat yang mengangkat melalui surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Lembaga Administrasi Negara setelah calon widyaiswara dinyatakan lulus syarat administrasi dan uji/evaluasi kompetensi melalui paparan spesialisasi mata diklat.

Persyaratan administrasi calon widyaiswara

  1. Surat usulan mengikuti Diklat dan Seleksi Calon Widyaiswara dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansi yang ditujukan kepada Kepala LAN.
  2. Lulus dan menerima Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Diklat Calon Widyaiswara.
  3. Mengisi Lembar Biodata dari LAN.
  4. Berijazah serendah-rendahnya S-1 atau D-IV.
  5. Usia maksimal 50 tahun pada saat menerima surat rekomendasi dari Kepala LAN.
  6. SK Pengangkatan/Pemberhentian jabatan terakhir.
  7. Melengkapi: Daftar Riwayat Hidup, DP-3 terbaru, dan Ijazah/Sertifikat.
  8. Rencana kerja mengajar individu minimum 500 JP setahun.
  9. Program Diklat di Unit Diklat instansi pengusul satu tahun berjalan.
  10. Surat Keterangan Pengalaman Mengajar Diklat PNS (apabila ada).
  11. Karya Tulis Ilmiah yang pernah dibuat/diterbitkan (apabila ada).
  12. Mempersiapkan minimum 2 (dua) spesialisasi Diklat.
  13. Melengkapi GBPP/Rancang Bangun Pembelajaran Mata Diklat, SAP/Rencana Pembelajaran, Bahan Ajar/Modul, dan Copy OHT/Slide sebanyak 2 (dua) rangkap dari spesialisasi yang dipaparkan dan 1 (satu) rangkap dari yang tidak dipaparkan.

Evaluasi kompetensi calon widyaiswara

  1. Penguasaan materi;
  2. Relevansi materi dengan tujuan pembelajaran;
  3. Sistematika Penyajian;
  4. Penggunaan metode dan alat bantu;
  5. Keterampilan menjawab pertanyaan;
  6. Daya simpatik, gaya dan sikap dalam penyajian;
  7. Penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
  8. Kualitas bahan Diklat (GBPP, SAP, Modul, OHT);
  9. Ketepatan waktu dalam penyajian;
  10. Keterampilan bahasa Inggris.

Jenjang jabatan

  1. Widyaiswara Utama (Pembina Utama Madya Gol. IV/d - Pembina Utama Gol. IV/e)
  2. Widyaiswara Madya (Pembina Gol. IV/a - Pembina Utama Muda Gol. IV/c)
  3. Widyaiswara Muda (Penata Gol. III/c - Penata Tk. I Gol. III/d)
  4. Widyaiswara Pertama (Penata Muda Gol. III/a - Penata Muda Tk. I Gol. III/b)
 baca selanjutnya...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar